Anggota Dprd Samosir Dipecat

Anggota Dprd Samosir Dipecat

Samosir-Mediadelegasi: Dianggap membangkang dari kebijakan partai, Rismawati Simarmata  dipecat dari keanggotaan partai PDIP. Surat pemecatan tersebut dari DPP PDIP terhadap anggota DPRD Samosir periode 2019-2024.

Dalam Surat Keputusan DPP PDIP No84/KPTS/DPP?II/2020 tentang Pemecatan Rismamawati Simarmata dari Keanggotaan PDIP tertanggal 25 Februari 2021 yang ditanda tangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Pembangkangan dari kebijakan partai yang dimaksud adalah, dengan mendukung pasangan calon bupati/wakil bupati yang diusung partai lain. Padahal, PDIP dalam PIlkada Samosir 2020 mengusung pasangan calon incumbent Rapidin Simbolon-Juang Sinaga, yang akhirnya keok dari pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang, yang diusung Partai Nasdem, PKB, Golkar, Demokrat, Gerindra dan Hanura.

Terkait terbitnya SK DPP PDIP tersebut, DPC PDIP Samosir pada Selasa (2/3/2021) sore, telah menggelar rapat yang dipimpin Ketua DPC PDIP Samosir, Sorta Ertaty Siahaan itu.

Menanggapi hal itu, ketua DPRD  Samosir Saut  Martua Tamba mengatakan, akan melakukan proses.

“Kalau suratnya sudah sampai kepada kita, kita akan proses, untuk pemberitahuan kita akan surati lembaga DPRD. Kemudian DPRD akan menyurati KPU Samosir,” ungkapnya. Rabu (3/3/2021).

Rismawati Simarmata yang pernah menjabat sebagai ketua DPRD Samosir membenarkan hal itu saat dikonfirmasi wartawan, “Horas Ito, Salam sehat, Benar Ito, mohon doanya,” singkatnya lewat pesan WA nya.

Pasca keluarnya surat pemecatan Rismawati Simarmata, hujan lebat mengguyur wilayah perkantoran parbaba.D|Sam-59

DPC PDI-P Kabupaten Samosir berhasil meraih delapan kursi di DPRD Samosir dari empat daerah pemilihan (dapil) pada Pileg Tahun 2019 lalu. Namun enam orang di antaranya akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) akibat dampak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Samosir Tahun 2020 lalu.

Pemecatan terhadap enam kader PDIP yang duduk di kursi DPRD Samosir tidak berpengaruh terhadap pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Sesuai keputusan DPRD Kabupaten Samosir Nomor 170/09/KPTS/DPRD-SMR/2021 sudah ditetapkan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terbaru yang berlaku sejak 30 Agustus lalu.

Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasib Simbolon kepada kepada wartawan, Kamis (2/9) mengatakan, pergantian AKD sudah sesuai dengan PP No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Peraturan DPRD No 1 Tahun 2020.

"Regulasinya sudah sesuai mekanisme yang berlaku dengan waktu maksimal 2,5 tahun.

Penetapan AKD berdasarkan keputusan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Samosir”, kata Nasib Simbolon”, kata Nasib Simbolon.

Ketika ditanya, apakah tidak menyalahi ketentuan, karena enam anggota legislatif dari Fraksi PDI-P sudah dipecat oleh partainya?

Nasib Simbolon yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Samosir itu menyebutkan, sebelum ada rapat paripurna pengambilan sumpah PAW, para legislatif itu tetap memiliki hak penuh di DPRD Samosir.

"Artinya urusan pemecatan partai merupakan internal partai dan penetapan AKD ini merupakan usulan fraksi," kata dia menegaskan.

Sebelumnya diberitakan, enam anggota dewan dipecat PDI-P dan saat ini sedang proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Para legislatif yang akan di -PAW partainya itu antara lain, Ketua DPRD Saut Martua Tamba, Rismawati Simarmata, Renaldi Naibaho, Paham Gultom, Romauli Panggabean dan Harry Jono Situmorang.

Sedangkan susunan AKD di DPRD Samosir yang baru ditetapkan terdiri dari Ketua Komisi I Jonner Simbolon, Wakil Ketua Haposan Sidauruk, Sekretaris Parluhutan Sinaga, anggota Renaldi Naibaho, Romauli Panggabean, Magdalene Sitinjak, Nurmerita Sitorus dan Saurtua Silalahi.

Ketua Komisi II Polten Simbolon, Wakil Ketua Noni Silvia, Sekretaris Russel Baringin Sihotang, anggota Sorta Ertaty Siahaan, Pardon Lumbanraja, Polma H Gurning dan Suhanto Sitanggang.

Ketua Komisi III Pantas Lasidos Limbong, Wakil Ketua Jonny Sagala, Sekretaris Batahan Siringoringo, anggota Rismawati Simarmata, Harry Jono Situmorang, Paham Gultom dan Parluhutan Samosir. (G2/c)

PDIP memecat 6 anggota DPRD Samosir yang terpilih pada Pileg 2019 akibat hasil Pilkada Samosir 2020. Dua dari enam eks anggota DPRD Samosir yang dipecat PDIP tersebut terpilih kembali di Pileg 2024 dari partai berbeda.

Hal itu diketahui dari lampiran surat keputusan KPU RI nomor 360 tahun 2024. Keputusan tersebut mengenai penetapan hasil Pemilu 2024 mulai dari Pilpres hingga Pileg.

"Tentang Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2024," demikian dikutip detikSumut dari Keputusan KPU RI, Senin (25/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keenam eks anggota DPRD Samosir yang dipecat PDIP pada tahun 2021 adalah Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Rismawati Simarmata, Paham Gultom, Harry Jono Situmorang, Romauli Panggabean. Saut Martua saat dipecat menjabat sebagai Ketua DPRD Samosir.

Lima orang diketahui kembali maju sebagai caleg DPRD Samosir di Pileg 2024, kecuali Romauli Panggabean. Romauli merupakan istri mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala.

Sedangkan Saut Martua Tamba, Paham Gultom, dan Rismawati Simarmata maju dari Perindo. Sementara Harry Jono Situmorang maju dari Demokrat dan Renaldi Naibaho dari Gerindra.

Renaldi maju dari dapil 1 bersama caleg petahana Gerindra, Saurtua Silalahi. Gerindra berhasil memperoleh 1 kursi dari dapil tersebut dan diisi oleh Renaldi setelah memperoleh 2.154 suara, sedangkan Saurtua 2.005 suara.

Paham Gultom dan Rismawati Simarmata maju dari dapil 2. Namun sayang, Perindo tidak memperoleh kursi di dapil tersebut dan keduanya tidak terpilih lagi menjadi anggota DPRD Samosir.

Sementara Harry Jono Situmorang maju dari dapil 3. Demokrat meraih 1 kursi dari dapil tersebut dan diisi oleh Harry dengan perolehan 1.157 suara.

Sementara mantan Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba gagal terpilih kembali. Perindo tidak berhasil meraih kursi dari dapil 4, padahal Saut memperoleh suara tertinggi di internal partainya yakni 1.006 suara.

Untuk diketahui, PDIP memecat keenam anggota DPRD Samosir tersebut setelah dinilai tidak total mendukung Rapidin Simbolon-Juang Sinaga yang diusung PDIP di Pilkada Samosir 2020. Rapidin sendiri merupakan calon petahana saat itu.

Pilkada Samosir saat itu dimenangkan oleh Vandiko Timotius Gultom-Martua Sitanggang yang diusung oleh 6 partai politik. Kekalahan tersebut berujung rentetan pemecatan terhadap keenam anggota DPRD Samosir oleh PDIP.

Empat orang anggota DPRD Samosir, Sumatera Utara (Sumut), menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Gugatan itu dilayangkan karena empat orang ini tak terima dipecat dari PDIP.

Dilihat detikcom dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Balige, Selasa (5/10/2021), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg.

Para penggugat adalah Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean. Ada empat tergugat dalam kasus ini, yakni:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. DPP PDIP cq Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP dan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP

2. Ketua Mahkamah PDIP

3. DPD PDIP Sumut cq Rapidin Simbolon selaku Ketua DPD PDIP Sumut

4. DPC PDIP Samosir cq Sorta Ertaty Siahaan selaku Ketua DPC PDIP Samosir

Berikut petitum para penggugat:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat secara keseluruhan;2. Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada Para Penggugat;3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I dan Tergugat II yang telah merugikan terhadap Penggugat;4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat I kepada :- Penggugat I berdasarkan Surat Keputusan No. 93/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021.- Penggugat II berdasarkan Surat Keputusan No. 94/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021.- Penggugat III berdasarkan Surat Keputusan No.104/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 22 April 2021.- Penggugat IV berdasarkan Surat Keputusan No.90/KPTS/DPP/III/2021, tanggal 15 Maret 2021.

5. Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan pemecatan:

- Penggugat I berdasarkan Surat Keputusan No. 93/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021.- Penggugat II berdasarkan Surat Keputusan No. 94/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021.- Penggugat III berdasarkan Surat Keputusan No.104/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 22 April 2021.- Penggugat IV berdasarkan Surat Keputusan No.90/KPTS/DPP/III/2021, tanggal 15 Maret 2021.

6. Menyatakan Para Penggugat adalah sah sebagai Anggota PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019 â€" 2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP);

7. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materiil maupun immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp.40.720.000.000 (Rp 40,7 miliar) secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde).

8. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Samosir untuk Para Penggugat yang diusulkan Tergugat IV kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir masing-masing tertanggal 10 Mei 2021;

9. Memerintahkan Para Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Para Penggugat seperti semula;

Lihat juga video 'Pimpinan DPR-DPD Kenang Sabam Sirait Sebagai Politikus yang Menginspirasi':

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

TRIBUNJATENG.COM, SAMOSIR - Empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara mengajukan gugatan terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Megawati digugat lantaran dianggap memecat secara sepihak dan tidak memberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi pada empat anggota DPRD tersebut.

Mereka menggungat Megawati Soekarnoputri senilai Rp 40 miliar.

Baca juga: 4 Mantan Kader PDIP Gugat Megawati Soekarnoputri Rp 40 Miliar

Baca juga: Megawati Beri Arahan Mitigasi Bencana, Ganjar Sebut Waktunya Tepat Diterapkan di Jawa Tengah

"Kami tidak diberikan kesempatan memberi klarifikasi, sehingga gugatan ini merupakan jalan akhir," kata  seorang penggugat, Saut Martua Tamba, Rabu (6/10/2021).

Padahal, kata Saut Martua Tamba, dia sebagai kader PDI-P selalu loyal dengan partai.

Dalam gugatan tersebut, Martua Saut Tamba tidak hanya menggugat Megawati Soekarnoputri.

Mereka juga menggugat Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDI-P, Ketua Mahkamah PDI-P, DPD PDI-P Sumut cq Rapidin Simbolon selaku Ketua DPD PDI-P Sumut, DPC PDI-P Samosir cq Sorta Ertaty Siahaan selaku Ketua DPC PDI-P Samosir.

Dalam gugatan itu, Martua dkk berharap pengadilan menyatakan para penggugat adalah sah sebagai Anggota PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019-2024 dari PDI-P.

Selain itu, meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 40.720.000.000.

Materi gugatan lainnya, agar membatalkan Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Samosir untuk Para Penggugat yang diusulkan Tergugat IV (Sorta Ertaty Siahaan) kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir masing-masing tertanggal 10 Mei 2021.

Hingga saat ini, Saut Tamba optimistis bisa memenangkan gugatannya bersama tiga rekannya sesama anggota dewan terhadap Megawati Soekarnoputri.

"Gugatan ini terpaksa kita lakukan dan sidangnya pun saat ini telah berjalan, karena kami sebelumnya telah berusaha untuk menempuh penyelesaian melalui mekanisme internal partai sesuai AD/ART partai. Namun sayangnya, oleh pihak mahkamah partai sama sekali tidak ada tanggapan/respons baik secara lisan maupun tertulis, sehingga gugatan kita lakukan," ungkap Mangara Manurung, kuasa hukum para penggugat, Senin (4/10/2021) sore.

Sementara itu, kuasa hukum PDIP Samosir BMS Situmorang mengatakan, proses hukum saat ini adalah Putusan Sela adalah mengenai berwenang tidaknya PN Balige untuk mengadili gugatan tersebut.

"Bila Majelis Hakim menyatakan berwenang mengadili gugatan termaksud maka acara persidangan berlanjut ke agenda Pembuktian atau memeriksa pokok perkara,"ujar BMS Situmorang.

SAMOSIR, JAYA POS – Setelah mantan Ketua DPRD Samosir periode 2014-2019, Rismawati Simarmata, kini Romauli Panggabean, Anggota DPRD Kabupaten Samosir dipecat DPP PDIP dari keanggotaan partai. Pada surat pemecatannya, Romauli dilarang melakukan kegiatan dengan mengatasnamakan PDIP.

Pemecatan itu tercantum dalam surat keputusan DPP PDIP dengan Nomor. 90 /KPTS/DPP/III/2021 tentang Pemecatan Romauli Panggabean dari Keanggotaan PDIP tertanggal 15 Maret 2021, yang ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP Megawati Sukarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

Alasan pemecatan juga dikarenakan melanggar kode etik dan disiplin PDIP, yakni tidak mendukung Paslon Bupati Samosir yang diusung PDIP, yakni Rapidin Simbolon-Juang Sinaga, di Pilkada Samosir, dimana pasangan incumbent kalah dari pasangan Vandiko T Gultom-Martua Sitanggang (Vantas)

“Bahwa sesungguhnya sikap tindakandan perbuatan Romauli Panggabean sebagai wakil sekretaris DPC PDIP Kabupaten Samosir dan anggota DPRD Samosir periode 2019-2024 yabg tidak mengindahkan instruksi DPP PDIP terkait rekomendasi calon Bupati dan Wakil Bupati  Kabupaten Samosir pada pilkada serentak tahun 2020 dengan mendukung calon kepala daerah dari partai politik lain. Ada pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan garis kebijakan partai yang merupakan pelanggaran kode etik dan displin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat”.  Demikian dikutip dari SK DPP PDIP perihal pemecatannya.

Menanggapi SK Pemecatannya itu, Romauli mengatakan masih mempelajari pemecatannya tersebut, serta memohon dukungan.

Setelah Dua anggota DPRD Samosir dari PDI Perjuangan itu dipecat, beredar juga informasi bahwa masih ada empat lagi anggota DPRD Samosir dari partai yang sama akan dipecat, suratnyapun sudah disampaikan ke DPD Sumut dan DPP Partai. (PL)